Dampak dari adanya era yang penuh dengan persaingan maka mendorong timbulnya perusahaan-perusahaan baik usaha di bidang perbankan , di bidang non perbankan, tumbuh di Indonesia. Untuk menghidupi suatu perusahaan diperlukan adanya dana, salah satu perolehan dana didapatkan dari perbankan. Penyaluran kredit kepada pelaku usaha selalu rentan terjadinya kredit bermasalah. Kredit bermasalah akan menganggu kinerja bank, sehingga ketika terjadi kredit bermasalah harus diselesaikan dengan penyelesaian melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Selain itu, supaya kreditur sebagai pemilik dana dapat memperoleh perlindungan hukum. Implementasi Perlindungan hukum yang diperoleh oleh kreditur yaitu dari adanya perjanjian kredit yang dibuat di ...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanpresta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik ke...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Di Sumatera Barat dalam pembangunan ekonomi masyarakatnya tidak terlepas dari peranan bank, Bank ber...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanpresta...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Pasal 16 UU No 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan d...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanpresta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menarik ke...
Perjanjian kredit merupakan hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang saling membutuhkan. Unt...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Ternyat...
Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Di Sumatera Barat dalam pembangunan ekonomi masyarakatnya tidak terlepas dari peranan bank, Bank ber...
Keberadaan jaminan merupakan persyaratan untuk memperkecil resiko bank dalam penyaluran kredit. Dala...
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian dan tindakan hukum terhadap debitur yang mela...
Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanpresta...
Hubungan antara pelaku ekonomi dengan pihak perbankan dalam memberikan kredit atau meminjamkan moda...
ABSTRAKSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN PERORANGAN JIKA...
Pasal 16 UU No 4 Tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan d...
Pelaksanaan praktek kredit banyak dijumpai bahwa tidak semua debitur dapat memenuhi prestasinya yait...
Dalam penulisan skripsi ini, peneliti mengangkat judul Tindakan Kreditur terhadap Debitur Wanpresta...
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Apabila Objek Jaminan Fidusia Terny...